Bidang Kurikulum

Wakamad Ur. Kurikulum

Muhammad Nasir Pariusamahu, S.Pd

 

Memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  • Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  • Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  • Mengatur penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum
  • Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
  • Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB
  • Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  • Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
  • Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
  • Mengatur mutasi siswa
  • Melakukan supervisi administrasi dan akademis
  • Menyusun laporan.