Bidang Sarana dan Prasarana

Rusdy Pawae, S.Pd.I

Wakamad Ur. Sarana Prasarana

 

Mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  • Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  • Merencanakan program pengadaannya
  • Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
  • Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
  • Mengatur pembukuannya
  • Menyusun laporan.