ENERGI BARU KOMITE MADRASAH Oleh. Nunung Dwi Setyawati
Keputusan Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang Komite madrasah menjelaskan bahwa komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. Komite Madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.
Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi pemberian pertimbangan dalam:
- penyusunan kebijakan dan program Madrasah; penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah; penetapan kriteria kinerja Madrasah; pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;
- pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
- pengembangan kerja sama Madrasah;
- pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan pendidikan; dan
- penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, clan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat. Komite Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan madrasah.
Pada tanggal 6 Agustus 2023, MTs Negeri 2 Maluku Tengah mengadakan pemilihan pengurus komite madrasah. Komite sebelumnya telah berakhir masa tugasnya pada akhir tahun pelajaran 2022--2023. Dalam pemilihan ini pihak Madrasah mengundang perwakilan dari orangtua siswa sebanyak 50 orang yang merupakan perwakilan tiap kelas. Proses pemilihan dilakukan secara demokratis dipimpin langsung oleh ketua komite Hasan Alkatiri,S.E,M.M. Sebelum melaksanakan pemilihan pengurus komite, kepala madrasah Nunung Dwi Setyawati memaparkan tentang tujuan madrasah serta menjelaskan tentang peran dan tugas komite madrasah, siapa yang bisa menjadi pengurus komite dan siapa yang dilarang menjadi pengurus komite sesuai dengan aturan Permendikbud dan KMA nomor 16 tahun 2020.
Dari hasil pemilihan ini terpilih Ridwan Yoi Sangadji,S.Kom sebagai ketua komite yang baru dan 6 orang terpilih sebagai anggota pengurus yaitu Abidin Marasabessy, Mardiana, Koriah, J.Maruapey dan Abubakar Holle. Serah terima jabatan ketua komite kemudian dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran Gema Tahfidz Qur'an sebagai program unggulan madrasah di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah dengan disaksikan oleh kepala seksi Pendidikan Islam.
Peran pengurus komite madrasah pada MTs Negeri 2 Maluku Tengah sejak tahun 2021 terlihat dalam bentuk aksi nyata, berupa pemberian saran-saran positif terhadap program-program madrasah, menjadi mediator dalam menentukan kebijakan yang melibatkan orangtua dan membantu dalam mengelola pembiayaan berupa infaq Pendidikan yang berasal dari orangtua. Menurut mantan ketua komite, Hasan alkatiri, walaupun pemerintah telah menurunkan anggaran pendidikan pada madrasah akan tetapi orangtua juga harus memiliki andil dalam pembiayaan Pendidikan. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggungjawab orangtua dan Masyarakat. Dengan sistem pengelolaan secara elektronik mungkin pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) kepada pihak madrasah dapat memenuhi kebutuhan madrasah, akan tetapi secara mental para orangtua tidak bertanggung jawab terhadap Pendidikan anaknya, sekolah pun memberikan pelayanan yang standar sesuai dengan petunjuk dan teknis dana BOS.
Besarnya Infak Pendidikan yang diberikan oleh orangtua pada pihak sekolah hendaknya disepakati bersama antara komite madrasah dan orangtua sehingga tidak berkesan sebagai pungutan. Dasar penetapan besarnya infak harus memperhatikan tingkat ekonomi dan kesanggupan orangtua. Penggunaan dana komite juga harus dipaparkan secara transparan dan ada pelaporan rutin di pengurus komite.
Pemanfaatan dana infak Pendidikan yang dikelola oleh bendahara komite diketahui oleh orangtua yaitu antara lain untuk biaya kegiatan sanggar prestasi dimana banyak kegiatannya tidak bisa dipenuhi dari dana BOS, pemberian honor tambahan untuk walikelas non ASN, dan sisanya dikelola dalam bentuk usaha kewirausahaan.
Bagi orangtua yang masuk kategori tidak mampu akan mendapat keringanan berupa pembebasan pembayaran infak Pendidikan. Siswa yang tidak mampu juga bisa mendapatkan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) dari pemerintah dengan syarat memiliki data PIP atau PKH dan terdaftar pada data EMIS (Education Management Information System) yaitu sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk memudahkan input data sekolah, pondok pesantren dan Pendidikan tinggi Islam. Data siswa pada EMIS ini sinkron dengan data dukcapil, sehingga siswa yang orangtuanya dinyatakan sebagai siswa tidak mampu berdasarkan data mata pencaharian orangtua maka anaknya berhak mendapatkan dana PIP.
Hal lain yang telah dilakukan oleh komite madrasah antara lain membantu untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana yang kurang. Pada tahun 2022 pengurus komite telah membantu terpenuhinya sarana ruang computer yaitu 2 buah air conditioner yang memungkinkan siswa dapat belajar di ruang perpustakaan dengan nyaman, selain itu juga menghubungkan madrasah dengan pihak donator untuk memenuhi kebutuhan mebeler ruang computer daam hal ini yaitu bantuan sepuluh set meja untuk ruang computer dari Bank Syariah Indonesia cabang Ambon dan pada tahun 2023 komite madrasah beruoaya mencari dana untuk mengganti seragam pasukan marching band.
Refleksi Kepengurusan Komite Madrasah
Berikut adalah refleksi kepala madrasah terhadap pergantian kepengurusan komite madrasah tahun 2023—2025.
Peristiwa/Fact
Pemilihan pengurus komite madrasah periode 2023-2026 pada MTs Negeri 2 Maluku Tengah telah terlaksana dengan baik. Ridwan Yoi Sangaji telah terpilih sebagai ketua komite menggantikan Hasan Alkatiri. Serah terima jabatan ketua komite dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2023 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah disaksikan oleh kepala Seksi Pendis dan juga perwakilan orangtua siswa. Sedangkan anggota pengurus komite terpilih adalah Abubakar Holle, Abidin Marasabessy,Mardiana,Koriah dam J.Maruapey.
Perasaan/Feelings
Pemilihan pengurus komite madrasah yang dilaksanakan secara demokratis dengan mengundang perwakilan orang tua siswa sangat melegakan perasaan saya sebagai kepala madrasah. Sebelum dilaksanakan kegiatan pemilihan selaku kepala madrasah saya membuka wawasan para orang tua tentang komite sekolah yang tertuang dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Pembahasan seputar peran serta komite dalam mengawal program-program madrasah dan terlibat dalam perencanaan,pelaksanaan dan evaluasi.
Pembelajaran/Fidings
Walau telah menjabat sebagai kepala madrasah selama 3 tahun (saya dilantik tanggal 23 Desember 2020)namun saya masih harus banyak belajar, terutama tentang tugas-tugas sebagai kepala madrasah. Aturan tentang komite madrasah yang juga tertuang dalam KMA no16 tahun 2020 juga harus saya pelajari dan saya laksanakan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari
Perubahan/Future
Bersama pengurus komite yang baru saya mulai intens berkomunikasi membahas program-program madrasah dan juga membuat perencanaan penggunaan anggaran komite madrasah dan menjadwalkan pertemuan rutin minimal 2 bulan sekali
Dokumentasi
- Pemilihan Pengurus Komite
- Serahterima Kepengurusan Komite Madrasah